PRINSIP HUKUM PERADILAN SECARA IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Ahmad Taufikurrahman, Taufik PRINSIP HUKUM PERADILAN SECARA IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. PRINSIP HUKUM PERADILAN SECARA IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. (Unpublished)

[img] Text
43. Jurnal Taufik 2.docx

Download (48kB)
[img] Text
43. Jurnal Taufik 2.pdf

Download (688kB)

Abstract

AHMAD TAUFIKURRAHMAN, NPM, 202012017, Prinsip Hukum Peradilan Secara In Absentia Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini berjudul Prinsip Hukum Peradilan Secara In Absentia Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran terdakwa (In Absentia) pada saat pemeriksaan dan putusan persidangan. Bahwa dalam ketentuan regulasi pada pasal 79 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara jelas membuka peluang atau memperbolehkan pada saat pemeriksaan dan memutuskan perkara tanpa dihadiri (In Absentia) oleh terdakwa. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini Prinsip hukum peradilan secara In absentia dalam tindak pidana pencucian uang dan Akibat hukum terhadap terdakwa dalam peradilan secara In absentia pada tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prinsip hukum peradilan secara In absentia dalam tindak pidana pencucian uang dan Akibat hukum terhadap terdakwa dalam peradilan secara In absentia pada tindak pidana pencucian uang Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Prinsip hukum peradilan secara In absentia mengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa dalam pemeriksaan. Ketidakhadiran terdakwa hadir pada hari sidang mengisyaratkan memperbolehkan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa, terdakwa terlebih dahulu dipanggil secara sah serta tidak adanya alasan yang sah dari terdakwa. Kedua, Akibat peradilan In absentia dapat dikelompokkan dari beberapa macam yaitu pertama, Menimbulkan efek jerah bagi pelaku tindak kejahatan yang suka absen dalam suatu penyelesaian perkara. kedua, informasi mengenai penyelesaian perkara dapat segera diketahui oleh masyarakat secara umum seperti yang ditekankan dalam Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum. Ketiga, Hilangnya hak sebagai warga masyarakat untuk melakukan pembelaan diri disidang pengadilan. Keempat, Penolakan atau tidak melayani penerimaan kuasa hukum oleh penasihat hukum atau pengacara sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 Tentang Penasehat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana In absentia Kata kunci: Prinsip, Peradilan, In Absentia, Pencucian Uang.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ahmad Taufikurrahman
Date Deposited: 23 Dec 2024 06:52
Last Modified: 23 Dec 2024 06:52
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3114

Actions (login required)

View Item View Item