sani, tasya (2024) Akibat Hukum Terhadap Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus Nomor 3/Pdt.Sus-PI/2023/PN.Smg). Other thesis, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
Text
skripsi sanitasya 202012041.pdf Download (514kB) |
|
Text
skripsi sanitasya 202012041.docx Download (198kB) |
|
Text
skripsi sanitasya 202012041-compressed.pdf Download (442kB) |
|
Text
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (63kB) |
|
Text
TEMPLATE JURNAL SANI TASYA 202012041.doc Download (54kB) |
Abstract
Sani Tasya, NPM. 202012041, Akibat Hukum Terhadap Kontrak Kerja Tidak Di Perpanjang Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja selanjutnya di singkat dengan PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang dikarenakan suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Didalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu selanjutnya di singkat dengan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selanjutnya disingkat dengan PKWT yang disepakati setiap karyawan dengan pihak perusahaan jika terjadi pemutusan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati maka karyawan berhak melakukan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industri dan Pengadilan Negeri dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Tipe Peneleitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian yang didasarkan pada teori, asas hukum, peraturan perundang-undangan dan suatu putusan pengadilan. Pada penelitian peneliti juga menggunakan Putusan Pengadilan Hubungan Industri dan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan rumusan masalah yang akan dijabarkan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kontrak kerja adalah suatau perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh bedasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah,dan perintah. Dari definsi tersebut menurut pendapat penulis yang harus lebih diperhatikan yakni pekerjaan,upah,dan perintah. Pada dasarnya perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan apabila memenuhi syarat didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 154A. Kata Kunci: Undang-Undang Ketenagakerjaan, Cipta Kerja
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Sani Tasya |
Date Deposited: | 20 Dec 2024 03:59 |
Last Modified: | 20 Dec 2024 03:59 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3039 |
Actions (login required)
View Item |