Cicik Ayu Sutriningsih, Ayu snh Pertanggungjawaban terhadap seseorang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pertanggungjawaban hukum terhadap seseorang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Unpublished)
Text
41. JURNAL CICIK AYU SUTRININGSIH, 202012049-1.docx (1).pdf Download (753kB) |
|
Text
41. JURNAL CICIK AYU SUTRININGSIH, 202012049-1.docx Download (48kB) |
|
Text
pernyataan orisinalitas.pdf Download (147kB) |
Abstract
Cicik Ayu Sutriningsih, NIM. 202012049, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Seseorang Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Seseorang Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dilatar belakangi oleh Rutinitas rutin antara lalu lintas dan masyarakat tidak dapat dibedakan oleh hal apa pun. Hal ini dikarenakan kemampuan dan pekerjaan lalu lintas itu sendiri yang merupakan salah satu implikasinya yang dapat memahami dan memenuhi kepentingan daerah setempat untuk memenuhi kebutuhan esensial dan opsional. Peristiwa kecelakaan merupakan peristiwa yang dialami oleh manusia yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa. Pelanggaran lalu lintas tidak bisa diabaikan. KarenaMayoritas kecelakaan lalu lintas menurut data yang ada disebabkan oleh faktor manusia pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan mengkaji prinsipperlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kedua untuk mengetahui, bentuk tanggungjawab hukum bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan konseptual.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, prinsip perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah aturan yang berlaku terhadap korban untuk mendapat perlindungan hukum yaitu prinsip keselamatan dan prinsip keamanan, dan Kedua, tanggungjawab hukum bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah bentuk ganti kerugian oleh pelaku untuk korban yang telah diatur dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) yaitu menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, luka ringan, luka berat, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Manusia, Kecelakaan Lalu Lintas
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | CICIK AYU SUTRININGSIH |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 06:08 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 06:08 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2790 |
Actions (login required)
View Item |