Aunur Rochma, Amelia Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online (Studi Putusan Nomor 1274/pid.sus/2021/PN.JKT.UTR). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online (Studi Putusan Nomor 1274/pid.sus/2021/PN.JKT.UTR). (Unpublished)
Text (Orisinalitas)
Orisinalitas Amelia Aunur.pdf Download (205kB) |
|
Text (Hasil turnitin)
37. jurnal turnitin Amelia Aunur.pdf Download (643kB) |
|
Text (Jurnal)
37. jurnal amelia aunur .docx Download (53kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2021/PN.JKT.UTR.)” ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa pada tahun 2024, UU ITE mengalami perubahan pada berbagai ketentuannya, salah satunya yaitu pasal 28 ayat 1. Karena Pasal 28 ayat 1 versi sebelumnya tidak mempunyai perlindungan hukum terhadap korban penipuan di lalu lintas transaksi elektronik, maka amandemen ini bertujuan untuk menyampaikan kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Koreksi mempunyai tujuan untuk menyampaikan kepastian hukum bagi pertemuan yang terkait dengan pertukaran elektronik, mengingat fakta bahwa versi Pasal 28 ayat 1 yang lalu tidak memberikan jaminan hukum yang cukup bagi korban penipuan dalam lalu lintas pertukaran elektronik, seperti yang dicontohkan dalam putusan nomor 1174/Pid.Sus/2021/PN.JKT.UTR. Jaminan yang sah untuk korban penyalahgunaan perdagangan internet diberikan melalui tindakan tegas dan pencegahan. Jaminan yang sah yang disalahgunakan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan ITE, terkait dengan Pasal 45A ayat (1) dari Peraturan yang sama. Perlindungan preventif diatur dalam ketentuan UU ITE dan Pasal 48 PP PSTE, yang merupakan peraturan pelaksana UU ITE. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2021/PN.JKT.UTR didasarkan pada bukti-bukti persidangan, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Korban telah memesan kartu pokemon dan melakukan pembayaran awal melalui tokopedia, dengan sisa pembayaran dilakukan melalui transfer BCA. Namun, terdakwa tidak mengirimkan barang tersebut kepada korban. Oleh karena itu, pasal 378 KUHP telah terpenuhi dan dihukum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kata kunci: Perlindungan hukum; Penipuan; Jual beli online.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Amelia Aunur Rochma |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 06:04 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 06:04 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2473 |
Actions (login required)
View Item |