RAHMAT, HIDAYAT (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 161/PID.B/2024/PN BDW). Other thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.
|
Text
202112111_RAHMAT_HIDAYAT_089602694135.pdf Download (693kB) |
||
|
Text
Jurnal Rahmat.doc Download (90kB) |
||
|
Image
pernyataan Orisinalitas Rahmat.jpeg Download (54kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Rahmat Hidayat, NIM. 202112111, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penganiayaan Ringan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 161/Pid.B/2024/PN Bdw). Penelitian yang berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penganiayaan Ringan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 161/Pid.B/2024/PN Bdw) dilatarbelakangi oleh kasus penganiayaan merupakan salah satu tidak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Penganiayaan semacam ini dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa klasifikasi tindak pidana penganiayaan ringan dalam KUHP. Kedua untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan dalam perkara tindak pidana penganiyaan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 161/Pid.B/2024/PN Bdw).. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Pendekatan yang digunakan yaitu Perundang-Undangan dan Pendekatan konseptual Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, Klasifikasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Namun dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai jenis-jenis penganiayaan yaitu Penganiaayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan. Kedua Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiyaan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 161/Pid.B/2024/PN Bdw) yaitu berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju daster warna tosca dengan motif bunga warna kuning; Dikembalikan kepada saksi korban Lasmina Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penganiayaan Ringan
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > KF United States Federal Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Rahmat Hidayat |
| Date Deposited: | 11 Mar 2026 04:49 |
| Last Modified: | 11 Mar 2026 04:49 |
| URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/4606 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

