M. IQBAL, AL QOIS G (2024) PERLINDUNGAN HUKUM PENIPUAN BAGI KORBAN BERKEDOK SEMBAKO MURAH. Other thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.
|
Text
IQBAL, AL QOIS - JURNAL.doc Download (140kB) |
||
|
Text
IQBAL, AL QOIS TURNITIN.pdf Download (1MB) |
||
|
Image
pernyataan orisinalitas M.IQBAL al qois.jpeg Download (79kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK M. IQBAL AL QOIS G, NPM. 202012073, Perlindungan Hukum Penipuan bagi Korban Berkedok Sembako Murah Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Penipuan bagi Korban Berkedok Sembako Murah. Kedok sembako murah dengan menyebarkan informasi palsu tentang sembako murah sehingga konsumen mengalami kerugian. Menyebarkan informasi palsu di media sosial dan yang kasus yang lain telah menstransfer sejumlah uang untuk membeli sembako murah tersebut. Penelitian ini bertujuan pertama Untuk mengetahui perlindungan hukum penipuan bagi korban berkedok sembako murah. Tujuan kedua untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku penipuan berkedok sembako murah. Isu hukum tentang kekaburan hukum tentang Pasal 378 KUHP Nomor 1 tahun 1946 Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perlindungan hukum penipuan bagi korban berkedok sembako murah bahwa Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Akibat hukum dengan adanya penipuan berkedok sembako murah bahwa Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberikan ketentuan bahwa, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun Kata Kunci: perlindungan hukum, penipuan, bagi korban berkedok sembako murah.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | M. IQBAL ALQOIS G. |
| Date Deposited: | 10 Dec 2025 04:05 |
| Last Modified: | 10 Dec 2025 04:05 |
| URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/4481 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

