IFAN, ZULHERMAN (2024) “ANALISIS HUKUM HUTANG PIUTANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)”. Other thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.
|
Text
JURNAL IFAN ZULHERMAN.doc Download (77kB) |
||
|
Text
JURNAL IFAN ZULHERMAN.doc Download (77kB) |
||
|
Image
Pernyataan Orisinalitas IFAN ZULHERMAN.jpeg Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
TURNITIN JURNAL IFAN ZULHERMAN-15%.pdf Download (416kB) |
Abstract
ABSTRAK Ifan Zulherman, NPM. 202212093, Analisis Hukum Hutang Piutang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 497 pada UU 1/2023 Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Penelitian ini bertujuan pertama untuk menganalisis analisis hukum hutang piutang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan kedua untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku penagih utang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Analisis hukum hutang piutang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Tanggung jawab pidana pelaku penagih utang bahwa ada dua pasal yang akan menjerat bagi pelaku penagih utang yaitu Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) dan Pasal 27A dan 27B soal pencemaran nama baik, Pasal 29 soal ancaman pribadi terdapat UU Nomor 1 Tahun 2024. Kata Kunci: Analisis Hukum, Hutang Piutang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > KF United States Federal Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | IFAN ZUL HERMAN |
| Date Deposited: | 06 Nov 2025 03:42 |
| Last Modified: | 06 Nov 2025 03:42 |
| URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/4379 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

