Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Atau Bullying Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

DICKY, ARDIANTO PUTRA (2024) Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Atau Bullying Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Other thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak Dicky Ardianto Putra, NPM. 202212091, “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Atau Bullying Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Penindasan atau Bullying selama ini dianggap hal yang wajar terjadi dikalangan siswa-siswi sekolah dasar. Penindasan sendiri berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Oleh sebab itu, masalah untuk kasus penindasan atau Bullying tidak bisa dianggap remeh. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau dan apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menjadi mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau Bullying. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh dari faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau Bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak Melista Aulia Nurdina pidana penindasan atau Bullying hanya bisa di jatuhi ½ (setengah) dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana penindasan atau Bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, Bullying

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > KF United States Federal Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Dicky Ardianto Putra
Date Deposited: 27 May 2025 05:51
Last Modified: 27 May 2025 05:51
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3554

Actions (login required)

View Item View Item