Fandi ahmad santosa, Fandi (2024) Analisis hukum pembunuhan berencana ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Diploma thesis, Universitas Abdurachman saleh situbondo.
![]()
|
Image
17418367947725184306147723563429.jpg Download (3MB) | Preview |
|
![]()
|
Image
17418368664412183928160744129323.jpg Download (3MB) | Preview |
|
![]() |
Text
JURNAL FANDI FANDI AHMAD SANTOSA.doc Download (93kB) |
|
![]() |
Text
JURNAL-Fandi Ahmad Santosa-19%.pdf Download (516kB) |
Abstract
ABSTRAK FANDI AHMAD SANTOSA, NPM. 202312086, Analisis Hukum Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilatar belakangi oleh Tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), Yudha Arfandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati. Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante saat menemani di kolam renang. Penelitian ini bertujuan pertama untuk menganalisis analisis hukum pembunuhan berencana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan kedua untuk menganalisis maksud dan tujuan "berencana" dalam tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Analisis hukum pembunuhan berencana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa ancaman kasus pidana pembunuhan berencana ini, lebih tegas daripada pidana pembunuhan yang tercantum dalam Pasal 338 dan 339 KUHP. Kasus pidana pembunuhan berencana merupakan pasal dengan ancaman putusan pidana paling berat yaitu pidana mati karena dasar pembunuhannya yaitu kesengajaan dan adanya perencanaan. Selain diancam dengan pidana mati, terdakwa juga terancam pidana seumur hidup dan pidana dalam kurun waktu tertentu kurang dari 20 tahun. Maksud dan tujuan "berencana" dalam tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa Indonesia merupakan negara hukum dengan konsepsinya wajib melindungi setiap hak- hak individu warga negaranya, oleh karena itu, melalui UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku di masa yang akan mendatang membuat suatu instrumen penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya apabila terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana yang terjadi. Penguatan fungsi hukum pidana dijalankan untuk mengontrol tingkah laku manusia agar tidak berani untuk melakukan suatu kejahatan terutama perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang Kata Kunci: Hukum Pembunuhan Berencana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Fandi Ahmad Santosa |
Date Deposited: | 13 Mar 2025 03:35 |
Last Modified: | 13 Mar 2025 03:35 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |