Ahmad, Faiq (2025) PRINSIP HUKUM TERHADAP PELARANGAN LGBT(LESBI,GAY,BISEXSUAL,DAN TRANGENDER)DI INDONESIA. PRINSIP HUKUM TERHADAP PELARANGAN LGBT(Lesbian,Gay,Bisexsual,Transgender)Di INDONESIA. (Unpublished)
|
Image
IMG_20250114_113818.jpg Download (2MB) | Preview |
|
Text
Jurnal Ahmad Faiq.doc Download (114kB) |
||
Text
Jurnal Ahmad Faiq turnitin-1.pdf Download (601kB) |
Abstract
AHMAD FAIQ, NPM. 201912024, Prinsip hukum terhadap pelarangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Dan Transgender) di Indonesia Penelitian ini berjudul Prinsip hukum terhadap pelarangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Dan Transgender) di Indonesia dilatar belakangi oleh Masyarakat semakin mewaspadai dan mencurigai adanya kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender yang dianggap sebagai anomali sosial. Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilainilai yang terinternalisasi dalam masyarakat. Selain itu, bertentangan pula dengan aturan agama dan pemerintah yang diwujudkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui prinsip hukum terhadap pelarangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Dan Transgender) di Indonesia. Tujuan kedua untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi perkawinan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip hukum terhadap pelarangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Dan Transgender) di Indonesia bahwa perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat. Akibat hukum jika terjadi perkawinan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia bahwa hukuman pidana paling lama 6 enam penjara dan 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Pasal 266 KUHP mengenai pemalsuan surat dan memasukkan keterangan paslu pada suatu akta otentik. Kata Kunci: Prinsip hukum, pelarangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Dan
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ahmad Faiq |
Date Deposited: | 14 Jan 2025 05:04 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 05:04 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3205 |
Actions (login required)
View Item |