WINCOKO, - and YULIANTO, IRWAN and URAIDI, ALI and HADIYANTO, IDE PRIMA (2025) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI. Diploma thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.
![]() |
Text
JURNAL WINCOKO.pdf Download (734kB) |
![]() |
Text
JURNAL WINCOKO.docx Download (42kB) |
![]() |
Text
JURNAL WINCOKO.pdf Download (734kB) |
![]() |
Text
ori Wincoko.pdf Download (313kB) |
Abstract
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI Wincoko1), Irwan Yulianto 2), Ide Prima Hadiyanto 3) 1email: [email protected] 1,2,3Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Penelitian yang berjudul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Aborsi dilatarbelakangi oleh bagaimana Pertentangan antara moral dan kemasyarakatan, serta antara agama dan hukum, membuat Aborsi menjadi suatu permasalahan yang mengandung kontroversi. Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil perkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang di kandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri.Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun. Namun demikian, meskipun terdapat pro dan kontra tentang aborsi, serta secara jelas dan tegas Undang-undang menyatakan bahwa pada dasarnya aborsi adalah perbuatan yang di larang, begitu juga orang yang menyuruh melakukan aborsi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pengaturan hukum aborsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Itu KUHP tentang aborsi dengan sengaja (abortus, provokatus) diatur dalam buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Moral, khususnya Pasal 299, dan Bab XIX Pasal 346 sampai 349, dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kehidupan. Sanksi pidana bagi pelaku illegal aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi; "Semua orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling lama denda Rp. 1 Milyar. Pengaturan tindak pidana aborsi di Indonesia positif pidana hukum menurut hukum pidana positif, aborsi dikategorikan oleh pemerintah sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. KUHP, dan Pemerintah Peraturan tentang Kesehatan Reproduksi. KUHP sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa aborsi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 KUHP dan tidak ada pengecualian, sedangkan dalam Undang-undang diatur dalam Pasal 75. Kata Kunci: aborsi, perspektif hukum pidana aborsi, pelaku aborsi ABSTRACT The research entitled Juridical Review of Criminal Liability in the Crime of Abortion is motivated by how the conflict between morals and society, as well as between religion and law, makes abortion an issue that contains controversy. From a moral and social perspective, it is difficult to allow a mother who has to care for an unwanted pregnancy, especially as a result of rape, the result of commercial sex relations (with commercial sex workers) or a mother who knows that the fetus she is carrying has serious physical defects. Apart from that, many women feel they have the right to control their own bodies. On the other hand, from a religious teaching perspective, any religion will not allow humans to terminate a pregnancy for any reason. However, even though there are pros and cons regarding abortion, the law clearly and emphatically states that basically abortion is an act that is prohibited, as is the person who orders an abortion. The research method used in this thesis uses a normative juridical research method which is library research, namely research on statutory regulations and literature related to the material discussed. Based on the research results, it can be concluded that the legal regulation of abortion is according to criminal law and Islamic criminal law. The Criminal Code regarding intentional abortion (abortus, provokatus) is regulated in the second book Chapter XIV on Moral Crimes, specifically Article 299, and Chapter XIX Articles 346 to 349, and is classified as a crime against life. Criminal sanctions for perpetrators of illegal abortions are regulated in Article 194 of the Health Law which reads; "Everyone who deliberately carries out an abortion not in accordance with the provisions as intended in Article 75 paragraph (2) shall be punished with a maximum imprisonment of 10 years and a maximum fine of IDR 1 billion. The regulation of the criminal act of abortion in Indonesia is a positive legal penalty according to the criminal law positive, abortion is categorized by the government as a criminal act by referring to Law Number 36 of 2009 concerning Health, the Criminal Code, and the Government Regulations concerning Reproductive Health. The Criminal Code itself explicitly states that abortion is a violation of the law as intended in Article 346 of the Criminal Code and there is no exceptions, whereas in the Law it is regulated in Article 75. Keywords: Abortion, Criminal Law Perspective on Abortion, Abortion Perpetrators.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.H. Wincoko |
Date Deposited: | 15 Jan 2025 03:32 |
Last Modified: | 15 Jan 2025 03:32 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3203 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |