LILIK, LINARNO (2024) “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Other thesis, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO.
![]() |
Text
Jurnal Inar.docx Download (48kB) |
|
![]() |
Text
Jurnal Inar.docx Download (48kB) |
|
![]() |
Text
Jurnal Inar.docx Download (48kB) |
|
![]() |
Text
Jurnal Inar. turnitin.pdf Download (567kB) |
|
![]()
|
Image
Pernyatan orisinalitas Inar.jpeg Download (74kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Lilik Linarno, NPM.202212086, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses menangani tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penipuan berbasis transaksi elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mendeskripsikan hal-hal yang bersifat teori yang menyangkut konsep hukum, asas hukum, doktrin maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1. Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berbeda dengan penipuan yang dilakukan secara online diatur secara khusus dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu adanya perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugiankonsumen dalam Transaksi Elektronik. 2. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sedangkan sarana non-penal yaitu penanggulangan tindak pidana penipuan secara online dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Berbasis Transaksi Elektronik
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | LILIK LINARNO |
Date Deposited: | 28 Feb 2025 03:09 |
Last Modified: | 28 Feb 2025 03:09 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/3025 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |