Ezar Bramantia, Ezar Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Unpublished)
Text
Jurnal Ezar_Bramantia_202012051.pdf Download (65kB) |
|
Text
orisinalitas.pdf Download (502kB) |
|
Text
10. Jurnal Ezar_Bramantia_202012051.doc.pdf Download (155kB) |
Abstract
Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ezar Bramantia, [email protected], Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Penelitian yang berjudul Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dilatarbelakangi oleh penyimpangan dari aturan yang telah berlaku, menjalankan Peralihan Hak Atas Tanah tanpa Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini menimbulkan permasalahan apakah Peralihan Hak Atas Tanah yang dilaksanakan tanpa Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pihak ketiga ini memiliki kepastian hukum. Serta apa akibat hukum terhadap Peralian Hak Atas Tanah tanpa Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk memecahkan permasalahan berikut menggunakan metode normatif deskriptif dengan pendekatan perundang�undangan dan konseptual. Pada dasarnya, peralihan hak atas tanah yang tidak memiliki akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ini, tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Karena, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pengganti Peraturan Pemerntah Nomor 10 Tahun 1961 tentang peralihan hak atas tanah, bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Otentik. Akibat Hukum yang ditimbulkan dari peralihan hak atas tanah tanpa Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni tidak memiliki kepastian hukum dan tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kata kunci: peralihan hak atas tanah; ppat; akta otentik
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ezar Bramantia |
Date Deposited: | 25 Nov 2024 02:35 |
Last Modified: | 25 Nov 2024 02:35 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2905 |
Actions (login required)
View Item |