Irwan, Yulianto (2022) PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA MASYARAKAT. FENOMENA, 19 (2). pp. 175-198. ISSN 0215-1448.
Text
C.1.5.pdf Download (186kB) |
|
Text (JURNAL TURNITIN)
C.1.5 Irwan Yulianto 18%.pdf Download (3MB) |
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dasar hukum Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 3 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegakan, pembinaan kedisiplinan serta pemeliharaan dalam hal tata tertib anggota kepolisian. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan terwujudnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri tertuang dalam Bab III , Bagian I Pasal 33 dan Prinsip hukum dari Polri tentang sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Irwan Yulianto |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 01:57 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 01:57 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/678 |
Actions (login required)
View Item |