Irwan, Yulianto (2022) PRINSIP HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. FENOMENA, 20 (2). pp. 116-125. ISSN 0215-1448.
Text
C.1.3.pdf Download (377kB) |
|
Text (JURNAL TURNITIN)
C.1.3 Irwan Yulianto 17%.pdf Download (1MB) |
Abstract
Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Irwan Yulianto |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 01:57 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 01:57 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/676 |
Actions (login required)
View Item |