Ide Prima, Hadiyanto PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN. CERMIN : JURNAL PENELITIAN. pp. 166-175. ISSN 2615-3238
Text
TURNITIN_JURNAL CERMIN IDE PRIMA.pdf Download (1MB) |
|
Text
PEERREVIEW_CERMIN_IDE.pdf Download (748kB) |
|
Text
PDF jurnal cermin.pdf Download (516kB) |
Abstract
Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangatmenentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil initidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syaratmenjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidaksah.Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpus |
Date Deposited: | 11 Apr 2022 05:25 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 05:25 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/338 |
Actions (login required)
View Item |