IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PASAR PANARUKAN KABUPATEN SITUBONDO

sayadi, sayadi IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PASAR PANARUKAN KABUPATEN SITUBONDO. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 6 AYAT 2a TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DI PASAR PANARUKAN PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SITUBONDO. (Unpublished)

[img] Text (Jurnal)
JURNAL SAYADI 2024.pdf

Download (267kB)

Abstract

Pengelolaan pasar merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai pelayanan publik kepada masyarakat, karena dengan semakin baik pengelolaan pasar di Kabupaten Situbondo, maka retribusi pasar juga akan meningkat, akan tetapi sebaliknya, jika Pemerintah Daerah kurang berkomitmen dalam pengelolaan pasar maka tidak akan terjadi peningkatan retrebusi secara signifikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retrebusi Pelayanan Pasar di Pasar Panarukan Kabupaten Situbondo. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data interview, survei, dokumentasi dan teknik analisis interaktif. Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan pada Pasar Panarukan Di Kabupaten Situbondo terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retrebusi Pelayanan Pasar, diantaranya: 1) Luas tanah Pasar Tipe A dimana Pasar Panarukan mempunyai luas tanah minimal 3000 meter persegi, semua fasilitas memadai, namun prilaku atau kesadaran pedagang dan petugas pasar masih rendah dalam menerapkan kebijakan yang ada. 2) Kepemilikan lahan: Setiap orang atau perseorangan yang memiliki usaha dan hendak menggunakan suatu tempat usaha di dalam kawasan pasar harus memperoleh izin tempat usaha dan surat keterangan menempati usaha. 3) Lokasi lahan khususnya penataan ruang yang dilaksanakan oleh Diskoperindag Kabupaten Situbondo berjalan lancar. 4) Jumlah Pedagang : Pedagang Pasar Panarukan adalah pedagang yang berdagang di Pasar Panarukan, menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari (sayuran, buah-buahan, kue, aneka jajanan, daging) dan menjual kebutuhan pokok (pakaian dan peralatan dapur) dan lain sebagainya

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > S1 Ilmu Administrasi Publik
Depositing User: sayadi sayadi
Date Deposited: 15 Nov 2024 06:43
Last Modified: 15 Nov 2024 06:43
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2903

Actions (login required)

View Item View Item