Dicky, Praturian (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TRADER ATAS TRADING ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Other thesis, Universitas Abdurahman saleh Situbondo.
Text
jurnal Dicky Praturian.docx Download (44kB) |
||
Text
JURNAL DICKY PRATURIAN-15%.pdf Download (474kB) |
||
|
Image
17253336156884924532164341732153.jpg Download (2MB) | Preview |
Abstract
Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Trader atas Trading Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilatarbelakangi oleh Transaksi perdagangan selalu melibatkan penjual dan pembeli, demikian juga dalam pasar forex margin trading. Bedanya, pembeli dan penjual tidak pernah melakukan pertemuan fisik secara langsung dan tidak pernah terjadi serah terima secara fisik. Semua dilakukan dalam bentuk perjanjian yang dipertemukan pada suatu bursa (pasar pada perdagangan di Pasar Modal) dan diperantarai oleh lembaga arbitrase yang biasa disebut sebagai Pialang atau Broker. Perbedaan bursa dengan pasar konvensional adalah pada bursa biasanya tidak terjadi transaksi jual beli secara retail perorangan tetapi biasanya di akumulasikan dan baru kemudian di eksekusi. Bursa merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli partai besar. Para pelakunya kebanyakan adalah bank-bank besar, pialang-pialang atau lembaga keuangan lainnya yang pada bursa semua transaksi tersebut mempertemukan transaksi pembelian dan penjualan. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum trader atas trading online di Indonesia. Tujuan kedua untuk mengetahui dan menjelaskan kriteria hukum trading online yang diakui di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang terhadap peraturan perundangan-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perlindungan hukum trader atas trading online di Indonesia bahwa dapat diatur pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlindungan hukum bagi trader yang mengalami kerugian dalam trading online diatur dalam Pasal 45 s/d Pasal 48 mengenai dana kompensasi. Kriteria hukum trading online yang diakui di Indonesia bahwa kriteria legal. Kata Kunci: Perlindungan, Trading Online, Trader
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | dicky praturian |
Date Deposited: | 03 Sep 2024 03:13 |
Last Modified: | 03 Sep 2024 03:13 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2515 |
Actions (login required)
View Item |