Ghufron Zamroni, Ghufron PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. (Unpublished)
Text (Orisinalitas)
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (166kB) |
|
Text (TURNITIN)
TURNITIN GHUFRON.pdf Download (543kB) |
|
Text
17. GHUFRON ZAMRONI, JOURNAALLLLLL.pdf Download (269kB) |
Abstract
ABSTRAKSI Ghufron Zamroni, NPM. 202012078, Perlindungan Hukum Terhdap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilatar belakangi dengan sebuah masalah terkait banyaknya kekerasan seksual dalam lingkup media elektronik selama kurun waktu kebelakang. Hal ini dibuktikan dengan data dari Komisi Nasional Pererempuan yang menyebutkan bahwa pada tahun 2023 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan pelecehan seksual fisik dan kekerasan seksual lainnya. Hal yang menjadi isu hukum penelitian ini ialah prinsip hukum penegakan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bentuk perlindungan hukum korban kekerasan seksual berbasis elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan penelitian ini dilandaskan pada keinginan untuk mengetahui, memahami, menganalisis, dan mendapatkan gambaran tentang isu hukum yang diangkat oleh penulis dalam kepenulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ialah metode penelitian hukum normatif yuridis yaitu penelitian yang berdasarkan pada kepustakaan, yang pada pokoknya adalah menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, Prinsip hukum penegakan kekerasan seksual berbasis elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ialah prinsip penghargaan atas harkat dan martabat manusia, prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi korban, prinsip keadilan, prinisip kemanfaatan, dan prinsip kepastian hukum. Kedua, Bentuk perlindungan hukum korban kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bentuk perlindungan tersebut meliputi hak terhadap penanganan, hak terhadap perlindungan, dan hak terhadap pemulihan. Kata Kunci: prinsip hukum, perlindungan hukum, kekerasan seksual, elektronik.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ghufron Zamroni |
Date Deposited: | 15 Nov 2024 02:59 |
Last Modified: | 15 Nov 2024 02:59 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/2478 |
Actions (login required)
View Item |