PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE UNTUK PROMOSI JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kelvin, Adi Saputra PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE UNTUK PROMOSI JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE UNTUK PROMOSI JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (Submitted)

[img] Text (Artikel jurnal turnitin)
202212044_KELVIN_ADI_SAPUTRA_089512130003.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)
[img] Text (pernyataan orisinalitas)
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (140kB)
[img] Text (Artiker jurnal)
Jurnal Kelvin Adi Saputra.pdf
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (668kB)

Abstract

Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Deepfake untuk Promosi Judi Online dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang memungkinkan manipulasi konten digital melalui deepfake. Teknologi ini telah disalahgunakan sebagai sarana promosi judi online dengan mencatut identitas seseorang tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana dan pembuktian unsur manipulasi data dalam sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan deepfake dalam promosi judi online berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi hambatan penegakan hukum dalam pembuktian unsur manipulasi data pada konten deepfake. Fenomena ini menimbulkan konflik antara perkembangan teknologi digital dengan kesiapan regulasi hukum, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belum secara eksplisit mengatur penggunaan teknologi deepfake. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama penyalahgunaan teknologi deepfake untuk promosi judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut masih menghadapi hambatan dalam pembuktian unsur manipulasi data akibat kompleksitas teknologi deepfake dan belum adanya pengaturan hukum yang secara khusus mengaturnya di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Deepfake, Judi Online.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: KELVIN ADI SAPUTRA
Date Deposited: 08 Oct 2026 03:48
Last Modified: 08 Oct 2026 03:48
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/4781

Actions (login required)

View Item View Item