TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Irwan, Yulianto (2019) TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. FENOMENA, 11 (1). pp. 1-25. ISSN 0215-1448.

[img] Text
C.1.7.pdf

Download (249kB)
[img] Text (JURNAL TURNITIN)
C.1.7 Irwan Yulianto 19%.pdf

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan tentang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pemberian uang tentang pengawasan dan sulitnya pengawasan menangani pelanggaran pemilu. Motif atau bentuk dalam pelanggaran pemberian uang (Money Politic) tidak hanya berupa uang tunai akan tetapi bermodifikasi dalam bentuk bahan-bahan pokok yang masyarakat butuhkan sampai kepada janji-janji jabatan sebagai mahnet besar untuk meraup suara lebih banyak, pemberian uang pada pemilihan legislatif dilakukan oleh calon yang dalam status sosialnya mampu membeli suara Berapapun besarnya jumlah dana yang dikeluarkan tidaklah terpikirkan dan memandang keuntungan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktek pemberian uang adalah pihak pemberi, Adapun hal ini disadari atau tidak yang dirugikan adalah masyrakat itu sendiri (Rakyat). Karakteristik tindak pidana pemberian uang mempunyai cirri khas yaitu bahwa sifat melawan hukumnya atas perbuatan dilakukan dengan sengaja memberi uang secra diam – diam untuk memenangkan atau menjadi pejabat Negara termasuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Irwan Yulianto
Date Deposited: 12 Jun 2023 01:57
Last Modified: 12 Jun 2023 01:57
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/680

Actions (login required)

View Item View Item