SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19

Irwan, Yulianto (2021) SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19. FENOMENA, 19 (1). pp. 1-25. ISSN 0215-1448.

[img] Text
C.1.6.pdf

Download (267kB)
[img] Text (JURNAL TURNITIN)
C.1.6 Irwan Yulianto 18%.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat. sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat preskriptif, penulis hendak memberikan perskripsi terhadap prinsip hukum perdagangan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid-19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh ba-rang berkebutuhan pokok. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,Pasal 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Irwan Yulianto
Date Deposited: 12 Jun 2023 01:57
Last Modified: 12 Jun 2023 01:57
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/679

Actions (login required)

View Item View Item