PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Ibrahim, Muhammad Yusuf PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. FENOMENA, 14 (2). pp. 1452-1464. ISSN 0215-1448.

[img] Text (PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCEBERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.pdf

Download (752kB)
[img] Text (Hasil Turnitin)
12% PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.pdf

Download (2MB)
[img] Text (Peer Review)
Peer Review_perjanjian jual beli.pdf

Download (686kB)

Abstract

Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata, sah atau tidaknya perjanjian jual beli melalui media internet dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli melalui internet menurut pasal 1320 KUH Perdata dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan undang-undang yakni KUH Perdata. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif yaitu mengambil dari hal-hal yang umum menjadi hal-hal yang khusus. Hasil penelitian pertama yang telah dilakukan bahwa untuk sahnya suatu kontrak maka harus dilihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian, dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (Pasal 1339 KUH Perdata). Hasil penelitian kedua yang telah dilakukan bahwa Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi perlindungan hukum di dalam perjanjian dan perlindungan hukum di luar perjanjian. UUITE menambahkan suatu bentuk system pembuktian elektronik yaitu adanya tanda tangan elektronik (digital signature) yang merupakan suatu sistem pengamanan yang bertujuan untuk memastikan otentisitas dari suatu dokumen elektronik.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: muhammad yusuf ibrahim
Date Deposited: 21 Jan 2021 21:17
Last Modified: 23 Jan 2021 14:29
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/190

Actions (login required)

View Item View Item