Bagus, Kurniawan (2024) EVALUASI PERATURAN DAERAH NO. 27 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI DESA KOTAKAN KECAMATAN STUBONDO KABUPATEN SITUBONDO. Other thesis, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
Text
JURNAL.docx Download (54kB) |
|
Text
JURNAL.docx Download (54kB) |
|
Text
JURNAL sudah turnitin Bagus Kurniawan.pdf Download (274kB) |
|
Text
JURNAL.docx Download (54kB) |
Abstract
Bagus Kurniawan, NPM. 201914074. Evaluasi Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran di Desa Kotakan Kecamatan Stubondo Kabupaten Situbondo Di Indonesia sendiri pelacuran tidak dianggap sebagai kejahatan, akan tetapi hanya permasalahan sosial biasa. Yang dianggap kriminal adalah profesi sebagai germo yang diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun (Pasal 297 KUHP). Karena pelacuran dianggap sebagai permasalahan sosial, maka penanganannya pun dilakukan dengan pendekatan sosial. Prostitusi atau pelacuran adalah persenggamaan antara pria dan wanita tanpa terikat oleh piagam pernikahan yang sah. Perbuatan ini dipandang rendah dari sudut pandang moral dan akhlak, dosa menurut agama, tercela dan jijik menurut penilaian masyarakat di Indonesia. Akan tetapi belakangan ini, pelacuran adalah salah satu profesi dan lahan bisnis untuk tujuan ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana evaluasi Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2004 pada Bab II Ketentuan Larangan Pasal 2 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif yang menggunakan data lisan suatu bahasa memerlukan informan menggunakan metode analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian tentang evaluasi Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Situbondo, bahwa 1) Larangan Melakukan Pelacuran yaitu pemerataan manfaat dari penerapan Perda tersebut sudah berjalan sesuai dengan tujuan pembuatan Perda tersebut, yaitu ditujukan untuk mereka yang sesuai dengan isi dari Perda ini. 2) Larangan Mendirikan atau Mengusahakan Tempat-Tempat Pelacuran yaitu masih ada hal- hal yang belum tepat dalam pelaksanaan Perda ini, Di mana hal itu membuat Pemerintah cukup sulit untuk memutus rantai pelacuran. 3) Setiap orang dilarang berada ditempat yang dipergunakan sebagai tempat pelacuran yaitu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran, terutama di Kabupaten Situbondo, berdampak positif bagi Kabupaten Situbondo. Dampak yang dapat dirasakan itu adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota. Kata kunci : Evaluasi Larangan Pelacuran
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JZ International relations |
Depositing User: | Bagus Kurniawan |
Date Deposited: | 22 Jul 2024 04:47 |
Last Modified: | 22 Jul 2024 04:52 |
URI: | http://repository.unars.ac.id/id/eprint/1526 |
Actions (login required)
View Item |