PENOLAKAN PENGAJUAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022

A, Dandy (2023) PENOLAKAN PENGAJUAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022. Other thesis, Universitas abdurachman saleh situbondo.

[img] Text
DANDY 23.pdf

Download (180kB)
[img]
Preview
Image
IMG_1602.JPG

Download (2MB) | Preview
[img] Text
JURNAL A DANDY 29%.pdf

Download (268kB)

Abstract

A.Dandy, NPM. 201912056 Mahkamah Konstitusi menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap undang-undang dasar melalui putusan-putusannya. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Mahkamah Konstitusi mendeskripsikan dalam visinya yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan bernegara yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi mahkamah konstitusi dalam menjalankan kekuasaannya secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai konstitusi. Perkawinan ialah merupakan bagian dari setiap manusiawi yang dimana kehidupan yang bernilai ibadah sehingga sangat penting dalam kehidupan manusia, untuk berkehidupan sehingga membutuhkan teman dalam kehidupannya untuk mewujudkan ketentraman. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara ini concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum Ratio Decidendii mahkamah konstitus dalam memutus penolakan pernikahan beda agama akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pernikahan beda agama Dengan penulisan yang berjudul “Penolakan Pengajuan Pernikahan Beda Agama Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022” tujuan penelitian, yaitu: Untuk mengetahui mengapa Mahkamah Konstitusi menolak pernikahan beda agama. Untuk mengetahui akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pernikahan beda agama. Ratio decidendi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstititusi (MK) menolak mengesahkan pernikahan perbedaan agama. Dengan begitu pernikahan yang sah di Indonesia hanyalah pernikahan antar umat manusia yang memiliki 1 keyakinan yang sama sesuai UU NO 1/1974 tentang perkawinan. 2. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pernikahan beda agama pernikahan sebagaimana disebutkan, Pemohon tidak menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya pasal-pasal a quo sehingga tidak dapat dipastikan kerugian yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing). Kata kunci: pernikahana beda agama

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Depositing User: A Dandy
Date Deposited: 11 Oct 2023 05:01
Last Modified: 11 Oct 2023 05:01
URI: http://repository.unars.ac.id/id/eprint/1206

Actions (login required)

View Item View Item